Manusia bertemu dengan manusia. Terjadilah suatu interaksi. Bisa dalam bentuk positif bisa juga negatif. Suatu kerangka kerjasama antar umat manusia merupakan suatu bentuk dasar dari sifat manusia untuk saling membina hubungan demi mempertahankan spesiesnya. Bilamana kerangka hubungan tersebut terlalu rapuh, maka bangunan kerjasama tersebut tak akan terwujud dan tinggal menjadi sekedar angan2 belaka.
Apakah sebenarnya yang diharapkan dari interaksi antar manusia…? Jelas semua menginginkan bentuk kerjasama saling menguntungkan, simbiosis mutualisma. Semua merasa diuntungkan dan hidup berjalan dengan tenang dan nyaman.
Bila dunia sudah sedemikian padat dengan berjubelnya manusia, maka hukum alam akan bekerja, karena alam memiliki keterbatasan didalam penyediaan makanan bagi manusia yang berlindung didalamnya. Maka akan muncul aturan semacam hukum rimba. Yang kuat-yang menang. Yang lemah-yang kalah. Hukum tersebut ternyata bisa dipelintir . Alam pun bisa dibodohi bahkan bisa dikerjain oleh kecanggihan otak manusia untuk memanipulasi “takdir”nya. Semangat yang begitu bergelora dengan tak mengindahkan perasaan manusia lain adalah merupakan bentuk dari semangat untuk menunjukkan eksistensinya.
Sekelompok manusia yang takdirnya dimanipulasi oleh segelintir manusia , muncullah suatu adegan aneh dan menggelikan, karena toh pertunjukan yang dipertontonkan tersebut merupakan bentuk manipulasi mereka terhadap keseimbangan jagad, mengedepankan hukum alam yaitu hukum rimba raya, yang kuat yang menang. Tapi segelintir manusia manipulatif ini melupakan kenyataan bahwa Hukum Rimba akan tunduk pada Hukum Alam yaitu “Natural selection / Seleksi alam”, hukum ini tidak bisa dibodohi, merupakan hukum universal yang sangat tua. Apakah kita akan menunggu kesempatan menyaksikan peristiwa setara “Jatuhnya asteroid ke bumi” yang memusnahkan segala Dinosaurus Raksasa ….? Yang Galak yang musnah…? Makanya Hukum rimba tak selamanya berlaku.
ps: menyikapi aksi2 anarkis yang (berseragam) aneh bin ajaib...mengalahkan keangkeran dan wibawa (seragam) hamba hukum di negeri ini.
No comments:
Post a Comment